
Didalam rumah tangga ada jalinan serta keterikatan hak serta keharusan pada suami dengan istri, hak serta keharusan ini ditempatkan dengan cara seimbang serta sejajar diantara suami istri, rumah tangga bakal jalan serta mengalir dengan baik serta lancar bila hak serta keharusan ini dikerjakan serta dikerjakan dengan benar serta konsekwen oleh suami serta istri, demikian sebaliknya bila ada pihak dalam rumah tangga yang melalaikan kewajibannya jadi dengan cara automatis ada pihak yang tentu terasa haknya terlewatkan, dalam kondisi seperti ini rumah tangga begitu rawan pada perseteruan serta konflik, pemicunya yaitu ketidakselarasan yang berlangsung dalam hak serta keharusan diantara suami dengan istri.
Dalam praktik di lapangan yang kerap jadi object tujuan dengan diabaikannya hak-haknya yaitu istri, hal semacam ini dikarenakan –salah satunya- oleh kekurangan dari segi fisik serta kelembutan dari segi perilaku yang ada pada istri sebagai seseorang wanita, hingga hal semacam ini kerap digunakan oleh beberapa lelaki yang jelek untuk menzhaliminya dengan tak menunaikan beberapa dari hak-haknya atau semua hak-haknya. Seseorang lelaki datang pada al-Hasan bin Ali, dia berkata, “Aku mempunyai seseorang anak wanita, pada siapakah saya menikahkannya? ’ Al-Hasan menjawab, “Nikahkanlah pada orang yang bertakwa, bila dia menyintainya jadi dia bakal memuliakannya, apabila dia tak menyintainya jadi dia tak menzhaliminya. ”
Islam mengambil keputusan kalau nafkah adalah hak istri keharusan suami, meskipun istri berkecukupan serta dapat menafkahi dianya, hal semacam ini tetaplah tak menggugurkan haknya dalam nafkah sepanjang istri tak menggugurkannya dari suaminya. Keharusan nafkah yang perlu dipikul oleh suami ini diputuskan oleh sebagian dalil dari al-Qur`an serta sunnah, salah satunya yaitu :
Firman Allah, “Dan keharusan bapak berikan makan serta baju pada beberapa ibu lewat cara yang ma’ruf. ” (Al-Baqarah : 233).
Firman Allah, “Hendaklah orang yang dapat berikan nafkah menurut kemampuannya, serta orang yang disempitkan rizkinya sebaiknya berikan nafkah dari harta yang didapatkan Allah padanya. ” (Ath-Thalaq : 7).
Sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam dalam hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim, hadits haji yang panjang, beliau menyinggung beberapa wanita dengan sabdanya,
وَلَهُنَّ عَلَي�'كُم�' رِز�'قُهُنَّ وَكِس�'وَتُهُنَّ بِالمَع�'رُو�'فِ.
“Dan buat mereka atas kalian rizki serta baju lewat cara yang ma’ruf. ”
Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya berkata, Saya berkata, “Ya Rasulullah, apa hak istri salah seseorang di antara kami atasnya? ” Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam menjawab,
أَن�' تُط�'عِمَهَا إِذَا طَعِم�'تَ، وَتَك�'سُو�'هَا إِذَا ك�'تَسَي�'تَ، وَلاَ تَض�'رُبِ الوَج�'هَ، وَلاَ تُقَبِّح.
“Hendaknya anda memberikannya makan jika anda makan, memberikannya baju bila anda kenakan pakaian, janganlah memukul muka serta janganlah berkata padanya, ‘Semoga Allah memperburukkanmu’. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i serta Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim serta Ibnu Hibban).
Harta paling baik yang diinfakkan oleh seorang yaitu harta yang dia infakkan pada keluarganya, infak pada keluarga mengungguli infak-infak di bagian yang lain.
وعن ابي هريرة رَضِيَ اللهُ عَن�'هُ قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلًّمَ : دِي�'نَارٌ أَن�'فَق�'تَهُ فِي سَبِي�'لِ اللهِ، وَدِي�'نَارٌ أَن�'فَق�'تَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِي�'نَارٌ تَصَدَّق�'تَ بِهِ عَلىَ مِس�'كِي�'نٍ، وَدِي�'نَارٌ أَن�'فَق�'تَهُ عَلىَ أَه�'لِكَ، أَع�'ظَمُهَا أَج�'رًا الّذِي أَن�'فَق�'تَهُ عَلىَ أَه�'لِكَ.
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Satu dinar yang anda infakkan di jalan Allah, satu dinar yang anda infakkan untuk memerdekakan hamba sahaya, satu dinar yang anda infakkan pada orang miskin serta satu dinar yang anda infakkan pada keluargamu, yang terbesar pahalanya yaitu yang anda infakkan pada keluargamu. ” (HR. Muslim)
Hak nafkah untuk keluarga begitu diutamakan dalam Islam, seorang bakal menanggung dosa yg tidak enteng bila dia menelantarkan orang yang harusnya dinafkahinya.
وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللهُ عَن�'هُما قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلًّمَ : كَفَى بِالمَر�'ءِ إِث�'مًا أَن�' يُضَيِّعَ مَن�' يَقُو�'تُ.
Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seorang itu menanggung dosa besar jika dia menyia-nyiakan orang yang semestinya dia nafkahi. ” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin no. 6/294).
Diriwayatkan oleh Muslim dengan maknanya, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seorang itu menanggung dosa besar bila dia menahan nafkah orang yang harus dia nafkahi. ”
Jika nafkah tak diberikan seutuhnya oleh suami pada istri hingga istri serta anak-anaknya kekurangan jadi istri diizinkan untuk mengambil dari harta suaminya hanya yang diperlukan lewat cara yang ma’ruf tanpa ada sepengetahuan suami.
Dari Aisyah berkata, Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan datang pada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, dia berkata, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan yaitu suami yang pelit, dia tak memberiku nafkah yang mencukupiku serta anak-anakku terkecuali apa yang saya ambillah dari hartanya tanpa ada sepengetahuannya, apakah saya berdosa karenanya? ” Nabi shallallohu 'alaihiu wasallam bersabda,
خُذِي مِن�' مَالِهِ بِالمَع�'رُو�'فِ مَايَك�'فِي�'كِ، وَيَك�'فِي بَنِي�'كِ.
“Ambillah dari hartanya lewat cara yang ma’ruf apa yang mencukupimu serta anak-anakmu. ” (Muttafaq alaihi).
Bila suami terbelit kesusahan hingga dia tak dapat berikan nafkah pada istri serta istri tak ikhlas dengan keadaan itu jadi istri memiliki hak ajukan hak fasakh pernikahan dengan argumen kesusahan suami dalam berikan nafkah, dalam kamus fuqaha di kenal dengan al-Faskhu bil i’sar.
Dari Said bin al-Musayyib mengenai seseorang lelaki yg tidak mempunyai apa yang dia nafkahkan pada istrinya, dia berkata, “Keduanya dipisahkan. ” Diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Serta dari Sufyan ats-Tsauri serta Abu Zanad darinya berkata, Saya berkata pada Said, “Sunnah? ” Dia menjawab, “Sunnah. ” Ibnu Hajar berkata dalam Bulugh al-Maram, “Ini yaitu mursal yang kuat. ”
Wallahu a'lam
0 komentar:
Post a Comment