Berita Dan Informasi

++++++
Thursday, August 11, 2016

ISTRI BACA INI : Haruskah Meminta Nafka Anak Pada Mantan Suami Setelah Bercerai

Tiap-tiap manusia – terkecuali Adam, Udara, serta Isa–, terwujud dari satu bapak serta satu ibu. Karenanya, dalam ketentuan agama apa pun, tak ada arti bekas anak, atau bekas ayah, atau bekas ibu. Lantaran jalinan anak serta orangtua, akan tidak pernah putus, meskipun berpisah lantaran perceraian atau kematian.



Tidak sama dengan jalinan lantaran pernikahan. Jalinan ini dapat dibatalkan atau dipisahkan. Baik lantaran ketentuan hakim, perceraian, atau kematian.
Di sinilah kita mengetahui arti bekas suami, atau bekas istri.
Dalam islam, keharusan berikan nafkah dibebankan pada bapak, serta bukanlah ibunya. Lantaran pada keluarga, harus memikul semuanya keperluan anggota keluarganya, istri serta anak-anaknya.
Lalu, dalil spesial yang tunjukkan kalau bapak harus berikan nafkah anaknya yaitu masalah Hindun berbarengan suaminya, Abu Sufyan.


Abu Sufyan tak memberi nafkah yang cukup untuk Hindun serta anaknya. Lalu beliau mengadu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ambil harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu serta anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 serta Muslim 1714).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya diluar pengetahuan suaminya, lantaran suami tak memberi nafkah yang cukup untuk istri serta anaknya. Ini tunjukkan kalau dalam harta suami, ada sisi yang harus diberikan pada istri serta anaknya.
Saat berlangsung perceraian serta saat iddah telah usai, wanita yang dulunya jadi istri, saat ini beralih status jadi bekas istri. Tali pernikahan telah putus, bukanlah lagi suami-istri. Hingga dia tak harus dinafkahi oleh bekas suaminya.
Tetapi hak nafkah untuk anak, tak putus, hingga bapak tetaplah berkewajiban memikul semuanya keperluan anak, meskipun anak itu tinggal berbarengan bekas istrinya.
Imam Ibnul Mundzir


menyampaikan,


margin-bottom : 20px ; padding : 0px ; text-align : juicetify ; vertical-align : baseline ; " Ulama yang kami kenali setuju kalau seseorang lelaki harus memikul nafkah anak-anaknya yang masihlah kecil, yg tidak mempunyai harta. Lantaran anak seorang yaitu darah dagingnya, dia sisi dari orang tuanya. Seperti dia berkewajiban berikan nafkah untuk dianya serta keluarganya, dia juga berkewajiban berikan nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).
Bolehkah bekas istri memohon bekas suaminya untuk menafkahi anaknya?
Bukan sekedar bisa, bahkan juga bekas istri bisa nuntut bekas suaminya untuk menafkahi semua keperluan anaknya. Bila bekas suami tetaplah tak bersedia, bekas istri dapat memakai kuasa hukum untuk memohon hak anaknya.
Pada beberapa suami,
Ingat kalau anak anda tetaplah anak anda, meskipun anda bercerai dengan ibunya. Dia sisi dari darah daging anda. Janganlah sia-siakan dia, lantaran semuanya bakal anda pertanggung jawabkan nantinya di hari kiamat.
Saat anda tak memberi nafkah pada anak anda, hingga dia dinafkahi orang lain, ini sinyal kalau anda type lelaki yg tidak bertanggungjawab, yang merepotkan orang lain.
Serta status harta orang lain yang dipakai untuk penuhi keperluan anak anda, yaitu utang untuk anda. Bila tak saat ini dikerjakan, mungkin saja bakal berlanjut di akhirat.
Janganlah lantaran perceraian serta kebencian anda pada bekas istri, lalu anda tularkan ke anak anda, yang mungkin saja, dia sekalipun tak mengerti permasalahan anda.
Wahb bin Jabir bercerita, kalau bekas budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit padanya, “Saya menginginkan melaksanakan ibadah penuh satu bulan ini di Baitul Maqdis. ”
Teman dekat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, segera ajukan pertanyaan pada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan untuk mereka sepanjang bln. ini? ”
“Belum. ” Jawab orang itu.
“kembalilah pada keluargamu, serta tinggalkan nafkah yang cukup buat mereka, lantaran saya mendengar, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seseorang dikira lakukan dosa, bila dia menyia-nyiakan orang yang orang yang harus dia nafkahi. ” (HR. Ahmad 6842, serta dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam kisah lain dinyatakan,
Allah bakal ajukan pertanyaan pada tiap-tiap pemimpin mengenai rakyatnya, apakah dia jagalah atau mungkin dia sia-siakan. Sampai seseorang suami bakal di tanya mengenai keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 serta dihasankan oleh al-Albani).
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ISTRI BACA INI : Haruskah Meminta Nafka Anak Pada Mantan Suami Setelah Bercerai

0 komentar:

Post a Comment