Siapa yang tidak kenal Asmirandah?
Yang suka menikmati dunia sinema elektronik (sinetron) dan layar lebar
tentu mengenalnya. Wajahnya kerap muncul di beberapa layar kaca lewat
sinetron kejar tayang.Kariernya begitu cemerlang dan banyak diidolakan
oleh para pemirsanya. Ia juga pernah menjadi muslimah yang sangat
sholehah di film yang disadur dari novel “Dalam Mihrab Cinta” dan
“Ketika Cinta Bertasbih”.
Itu dulu, namun kini bintangnya seakan redup. Semua itu mungkin karena
keputusannya untuk pindah agama dari Islam ke Kristen. Ya, Asmirandah
murtad. Sejak menikah dengan sang kekasih.
Ibu Asmirandah tentu sangat kecewa berat dan terpukul. Ibunya suatu kali
pernah bercerita. Beberapa bulan lalu, Asmirandah pulang ke rumah
orangtuanya. Ibunya melihat Asmirandah dalam keadaan diam dan menangis.
Ternyata dua rumahnya dijual untuk membayar utang suaminya asal Manado
yang juga artis sinetron, Jonas Rivanno.
Asmirandah hanya menjadi sapi perahan.
Ustadz Munzir Situmorang yang menceritakan hal tersebut di sebuah kajian
beberapa waktu lalu. Suatu kali, Ustadz Munzir meminta kepada ibunya
Asmirandah untuk
membujuk kembali ke Jakarta. Ustadz mau meruqyahnya.
“Kenapa Anda masuk Nasrani?”
“Karena Yesus.”
“Siapa Yesus dalam pandangan Anda? Tolong tunjukkan dalil dalam Alkitab
(Injil) bahwa Yesus itu sebagai Tuhan. Saya bawa Injil, tolong tunjukkan
dimana letak dalil yang menunjukkan itu. Tidak pernah satu pun Yesus
mengaku bahwa dirinya Tuhan. Tidak pernah Yesus disembah sebagai
Tuhan.Bunda Maria yang terdekat dengannya tidak pernah menyembah
Yesus.Terus mana landasan Anda menyembah Yesus?”
Itulah pertanyaan Ustadz Munzir yang terkenal keras terhadap kristenisasi di Indonesia ini kepada mereka yang telah murtad.
Gugurnya Hak Waris
Mayoritas ulama, diantaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan
Al-Imam Ahmad bin Hanbal satu suara bahwa mereka yang murtad, haknya
sebagai seorang ahli waris gugur dengan sendirinya. Apa dasarnya? Sebuah
sabda Rasulullah Saw.:
“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi beberapa ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz
bin Jabal mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dari
pewaris orang kafir, tetapi tak boleh mewariskan kepada orang kafir.
Alasan mereka adalah :
Islam itu unggul dan tidak ada yang mengunggulinya
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim dapat mewarisi harta
kerabatnya yang murtad. Kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan
seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang
muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin
Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Wallahua’lam.
0 komentar:
Post a Comment